SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ..............................................
Alamat : ...........................................
No. KTP : ..........................................
Pekerjaan : ........................................
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : .............................................
Alamat : .............................................
No. KTP : ...........................................
Pekerjaan : .........................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA
Dengan ini PIHAK PERTAMA atau PEMILIK dan PIHAK KEDUA atau PENYEWA sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah dimana PIHAK PERTAMA atau PEMILIK menyewakan sebuah rumah miliknya kepada PIHAK KEDUA atau PENYEWA sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
UMUM
1.
PIHAK PERTAMA dalam hal ini PEMILIK
RUMAH, menyewakan sebuah rumah miliknya yang terletak di Jalan (................tuliskan alamat lengkap......)., berikut sarana jalur telepon, listrik serta sarana air bersih PAM kepada
PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.
2. PIHAK KEDUA dalam hal ini PENYEWA,
menyewa sebuah rumah dari PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan sebagai tempat tinggal dengan sebaik-baiknya.
3.
Pengertian sewa adalah pemakaian
sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang
dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah
dibayar terlebih dahulu.
PASAL 2
OBJEK SEWA
Objek sewa dari PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA yang dimaksud dalam Surat Perjanjian ini adalah sebuah rumah,
beserta barang dan peralatan seperti tertera di lampiran, dengan data sebagai
berikut :
·
Luas
Tanah : .......meter
·
Luas
Bangunan : ....... meter
·
Alamat : .............................................................
PASAL 3
WAKTU SEWA
1. Waktu penyewaan rumah selama ..... (...tulis dalam huruf...)
tahun terhitung dari DD-MM-YY sampai dengan DD-MM-YY.
2.
Selama waktu tersebut PIHAK KEDUA
berhak menempati rumah yang telah disewakan dan menggunakan barang yang
tersedia dalam rumah tersebut sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2.
3. Jika masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk menyerahkan rumah tersebut beserta barang dan peralatan
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 tanpa syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA
dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya.
Seluruh pembayaran yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA seperti iuran
lingkungan, keamanan, air (PAM), listrik, telepon, dll. telah dilunasi dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
4. Apabila
dikehendaki dan atas persetujuan PIHAK PERTAMA, sewa rumah dapat diperpanjang
setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan
ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat. PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA sekurang-kurangnya
dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
5.
Apabila tidak ada pemberitahuan
sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 4
diatas, maka PIHAK KEDUA dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa dan PIHAK KEDUA dapat menyewakan
kepada pihak lainnya.
6. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa
sewa berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahukan minimal 1 (satu) bulan
sebelumnya kepada PIHAK
PERTAMA.
7.
Dalam pemutusan kontrak sebelum
habis masa berlakunya dalam Pasal 3 butir 1, maka PIHAK PERTAMA tidak
berkewajiban mengembalikan sisa uang sewa dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk
menuntut pengembalian sisa uang sewa dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
NILAI SEWA
1. Harga / Nilai sewa untuk 1 tahun
adalah Rp ....................,-
(............tuliskan dalam huruf).
2. Untuk setiap masa sewa, PIHAK KEDUA
harus menyerahkan uang deposit sebesar Rp ....................,- (............tuliskan dalam huruf). pertahun, dimana pada akhir masa sewa, uang deposit
tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah dipotong kewajiban penyewa yang belum diselesaikan
seperti tagihan telepon, air, keamanan, kebersihan dan kewajiban perbaikan kerusakan
sebagaimana tersebut di dalam Pasal 5.
3.
PIHAK KEDUA bermaksud akan menyewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun
untuk periode DD-MM-YY sampai dengan DD-MM-YY, nilai yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp....................,- (............tuliskan dalam huruf). yaitu nilai sewa Rp ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
ditambah uang deposit sebesar Rp. ....................,-.
4. PIHAK KEDUA harus membayar
lunas nilai sewa dan uang deposit kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp ....................,- (............tuliskan dalam huruf). sebagaimana
yang dimaksud pada pasal 4 butir 3 di atas sebelum DD-MM-YY.
5. PIHAK PERTAMA akan menyerahkan kunci
rumah kepada PIHAK KEDUA setelah pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada
pasal 4 butir 4 di atas diterima oleh PIHAK PERTAMA.
6.
Jika PIHAK KEDUA
ingin melanjutkan masa sewa untuk
tahun kedua dan seterusnya, maka berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 3 butir
4,5,6,7 dan Surat Perjanjian ini akan diperbarui kembali sesuai nilai sewa,
waktu sewa dan syarat-syarat baru yang telah disepakati
untuk perpanjangan masa sewa.
PASAL 5
PENGGUNAAN
PIHAK KEDUA sebagai penyewa
bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:
1. Setelah serah terima kunci, PIHAK
KEDUA berhak menempati rumah sebagai tempat tinggal
dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya. Segala
kerusakan (kecuali struktur dan atap) yang timbul selama masa Perjanjian
ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk perbaikannya dan semua biaya yang
timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan
untuk mengadakan perubahan, pengurangan atau
penambahan pada bangunan tersebut kecuali atas izin tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
3. Selama masa sewa berlaku, segala
kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban
PIHAK KEDUA, baik kewajiban membayar listrik, telepon, keamanan, kebersihan,
air serta sejenisnya.
4. Apabila kewajiban di atas
yang dimaksud dalam Pasal 5 butir 2 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat
adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan
sampai tuntas seperti keadaan semula paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar
sebelum masa sewa berakhir.
5. Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau
digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
6. PIHAK
KEDUA dilarang untuk mengalihkan sewa dan/atau menyewakan kembali Rumah
tersebut kepada pihak lain manapun, baik sebagian maupun seluruhnya.
7.
PIHAK
KEDUA dilarang untuk mengalihkan fungsi Rumah menjadi peruntukan lainnya dari
yang telah disepakati di dalam Perjanjian ini.
8. Peruntukan rumah yang disewakan
tersebut adalah sebagai rumah tinggal, apabila dipergunakan untuk peruntukan lain yang
dapat menyalahi atau melanggar hukum, segala konsekuensi
yang terjadi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
dan PIHAK PERTAMA berhak untuk menghentikan Perjanjian ini.
9.
Apabila
PIHAK KEDUA melakukan hal-hal seperti dimaksud dalam Pasal 5 butir 5, 6, 7 dan
8 diatas maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak Sewa secara sepihak
tanpa biaya ganti rugi, dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengosongkan rumah
dan mengembalikannya dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 1
(satu) minggu terhitung sejak pembatalan Kontrak secara sepihak oleh PIHAK
PERTAMA.
10.
Segala
kerugian yang diakibatkan oleh Pembatalan Kontrak Sewa seperti tercantum dalam
pasal 5 butir 9 merupakan beban PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA tidak berhak
menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dari PIHAK PERTAMA sekalipun masa
Kontrak Sewa belum berakhir.
PASAL 6
PENUTUP
1. Demikianlah perjanjian sewa /
kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun
2.
Apabila terjadi sengketa atas isi
dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah.
3. Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih penyelesaian
secara hukum yang berlaku di Indonesia.
Demikian Surat Perjanjian Sewa /
Kontrak Rumah ini kami buat bersama dengan penuh itikad baik. Surat Perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup yang mana aslinya
dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan tembusannya dipegang oleh PIHAK KEDUA. Dan
kedua Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah tersebut (asli dan tembusannya)
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Tangerang Selatan, tanggal ...... bulan .... tahun ......
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
(,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,) (.......................)
SAKSI-SAKSI
1.
................. No. KTP : ...............................
(suami/istri PIHAK PERTAMA)
2. ................. No. KTP : ...............................
(suami/istri PIHAK KEDUA)
No comments:
Post a Comment