Tuesday, February 20, 2018

Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah

Ingin sedikit berbagi contoh Perjanjian Sewa Rumah Tempat Tinggal, mungkin ada pembaca blog ini yang memerlukannya, semoga bermanfaat.

SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH 

Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ..............................................
 Alamat : ...........................................
No. KTP : ..........................................
Pekerjaan : ........................................

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA atau PEMILIK 

Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : .............................................
Alamat : .............................................
No. KTP : ...........................................
Pekerjaan : .........................................
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA atau PENYEWA

Dengan ini PIHAK PERTAMA atau PEMILIK dan PIHAK KEDUA atau PENYEWA sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa/kontrak rumah dimana PIHAK PERTAMA atau PEMILIK menyewakan sebuah rumah miliknya kepada PIHAK KEDUA atau PENYEWA sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

PASAL 1
UMUM

1.      PIHAK PERTAMA dalam hal ini PEMILIK RUMAH, menyewakan sebuah rumah miliknya yang terletak  di Jalan (................tuliskan alamat lengkap......)., berikut sarana jalur  telepon, listrik serta sarana air bersih PAM kepada  PIHAK KEDUA dalam kurun waktu dan jumlah nilai sewa yang telah ditentukan.

2.   PIHAK KEDUA dalam hal ini PENYEWA, menyewa sebuah rumah dari PIHAK PERTAMA untuk di guna pakaikan sebagai tempat tinggal dengan sebaik-baiknya.

3.      Pengertian sewa adalah pemakaian sesuatu dalam jangka waktu tertentu dan harus membayar uang jasa; uang yang dibayarkan atas pemakaian sesuatu milik orang lain; yang boleh dipakai setelah dibayar terlebih dahulu.

PASAL 2
OBJEK SEWA

Objek sewa dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang dimaksud dalam Surat Perjanjian ini adalah sebuah rumah, beserta barang dan peralatan seperti tertera di lampiran, dengan data sebagai berikut :
·            Luas Tanah       : .......meter
·            Luas Bangunan : ....... meter
·            Alamat               : .............................................................

PASAL 3
WAKTU SEWA

1.  Waktu penyewaan rumah selama ..... (...tulis dalam huruf...) tahun terhitung dari DD-MM-YY  sampai dengan DD-MM-YY.

2.      Selama waktu tersebut PIHAK KEDUA berhak menempati rumah yang telah disewakan dan menggunakan barang yang tersedia dalam rumah tersebut sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 2.

3.   Jika masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan rumah tersebut beserta barang dan peralatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 tanpa syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari penghuninya. Seluruh pembayaran yang menjadi kewajiban PIHAK KEDUA seperti iuran lingkungan, keamanan, air (PAM), listrik, telepon, dll. telah dilunasi dengan menunjukkan bukti pembayaran kepada PIHAK KEDUA.

4.  Apabila dikehendaki dan atas persetujuan PIHAK PERTAMA, sewa rumah dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat. PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.

5.      Apabila tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 4 diatas, maka PIHAK KEDUA dianggap tidak memperpanjang lagi masa sewa dan PIHAK KEDUA dapat menyewakan kepada pihak lainnya.

6.  Untuk pemutusan kontrak sebelum masa sewa berakhir, PIHAK KEDUA harus memberitahukan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya kepada PIHAK PERTAMA.

7.      Dalam pemutusan kontrak sebelum habis masa berlakunya dalam Pasal 3 butir 1, maka PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban mengembalikan sisa uang sewa dan PIHAK KEDUA tidak berhak untuk menuntut pengembalian sisa uang sewa dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 4
NILAI SEWA

1.     Harga / Nilai sewa untuk 1 tahun adalah Rp ....................,- (............tuliskan dalam huruf).

2. Untuk setiap masa sewa, PIHAK KEDUA harus menyerahkan uang deposit sebesar Rp ....................,- (............tuliskan dalam huruf). pertahun, dimana pada akhir masa sewa, uang deposit tersebut akan dikembalikan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah dipotong kewajiban penyewa yang belum diselesaikan seperti tagihan telepon, air, keamanan, kebersihan dan kewajiban perbaikan kerusakan sebagaimana  tersebut di dalam Pasal 5.

3.      PIHAK KEDUA bermaksud akan menyewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun untuk periode  DD-MM-YY sampai dengan  DD-MM-YY, nilai yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah sebesar Rp....................,- (............tuliskan dalam huruf). yaitu nilai sewa Rp ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, ditambah uang deposit sebesar Rp. ....................,-.

4.   PIHAK KEDUA harus membayar lunas nilai sewa dan uang deposit kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp ....................,- (............tuliskan dalam huruf). sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 butir 3 di atas sebelum DD-MM-YY.

5.  PIHAK PERTAMA akan menyerahkan kunci rumah kepada PIHAK KEDUA setelah pembayaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 butir 4 di atas diterima oleh PIHAK PERTAMA.

6.      Jika PIHAK KEDUA  ingin melanjutkan masa sewa untuk tahun kedua dan seterusnya, maka berlaku ketentuan-ketentuan pada Pasal 3 butir 4,5,6,7 dan Surat Perjanjian ini akan diperbarui kembali sesuai nilai sewa, waktu sewa dan syarat-syarat baru yang telah disepakati untuk perpanjangan masa sewa.

PASAL 5
PENGGUNAAN

PIHAK KEDUA sebagai penyewa bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:

1.     Setelah serah terima kunci, PIHAK KEDUA berhak menempati rumah sebagai tempat tinggal dan berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya. Segala kerusakan (kecuali struktur dan atap) yang timbul selama masa Perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk perbaikannya dan semua biaya yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

2.      PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengadakan perubahan, pengurangan  atau penambahan pada bangunan tersebut kecuali atas izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

3.   Selama masa sewa berlaku, segala kewajiban yang harus dipenuhi terhadap rumah tersebut di atas, merupakan kewajiban PIHAK KEDUA, baik kewajiban membayar listrik, telepon, keamanan, kebersihan, air serta sejenisnya.

4.     Apabila kewajiban di atas yang dimaksud dalam Pasal 5 butir 2 dilalaikan oleh PIHAK KEDUA, berakibat adanya sanksi atas fasilitas yang ada, maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan sampai tuntas seperti keadaan semula paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalendar sebelum masa sewa berakhir.

5.     Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.

6.    PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan sewa dan/atau menyewakan kembali Rumah tersebut kepada pihak lain manapun, baik sebagian maupun seluruhnya.

7.      PIHAK KEDUA dilarang untuk mengalihkan fungsi Rumah menjadi peruntukan lainnya dari yang telah disepakati di dalam Perjanjian ini.

8.   Peruntukan rumah yang disewakan tersebut adalah sebagai rumah tinggal, apabila dipergunakan untuk peruntukan lain yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, segala konsekuensi yang terjadi menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA berhak untuk menghentikan Perjanjian ini.

9.      Apabila PIHAK KEDUA melakukan hal-hal seperti dimaksud dalam Pasal 5 butir 5, 6, 7 dan 8 diatas maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak Sewa secara sepihak tanpa biaya ganti rugi, dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengosongkan rumah dan mengembalikannya dalam keadaan baik kepada PIHAK PERTAMA, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak pembatalan Kontrak secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA.

10.   Segala kerugian yang diakibatkan oleh Pembatalan Kontrak Sewa seperti tercantum dalam pasal 5 butir 9 merupakan beban PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun dari PIHAK PERTAMA sekalipun masa Kontrak Sewa belum berakhir.

PASAL 6
PENUTUP

1.    Demikianlah perjanjian sewa / kontrak rumah ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun

2.      Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

3.  Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih penyelesaian secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah ini kami buat bersama dengan penuh itikad baik. Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermaterai cukup yang mana aslinya dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan tembusannya dipegang oleh PIHAK KEDUA. Dan kedua Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah tersebut (asli dan tembusannya) mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Tangerang Selatan, tanggal  ...... bulan .... tahun ......

PIHAK PERTAMA                                                                           PIHAK KEDUA





(,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,)                                                                               (.......................)


SAKSI-SAKSI

1.    ................. No. KTP : ...............................



(suami/istri PIHAK PERTAMA)  
                                                               

2.    ................. No. KTP : ...............................




(suami/istri PIHAK KEDUA)   


Thursday, January 18, 2018

Umrah 2017

Alhamdulillah pada akhir tahun 2017 yaitu tanggal 23 Desember sampai dengan  tanggal 31 Desember 2017 kami melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci Mekkah dan Madinah. Umrah kali ini hanya kami berdua saja yang pergi .. anak-anak tidak ada yang bisa ikut karena kesibukan masing-masing.  Putriku Afifa tentu saja tidak bisa ikut karena baru punya bayi Alka, sedangkan Hifzhan saat itu belum selesai ujian akhir semester, hanya Fathur yang libur sekolah. Sebelumnya Fathur sudah ditawarkan untuk ikut umrah, tapi dia tidak mau ikut dengan alasan dia malas sendirian di sana karena kakak dan abangnya tidak ada yang ikut. Menjelang kami akan berangkat eh dia bilang ingin ikut .. ya nggak bisa lagilah karena sudah terlambat untuk pengurusan segala sesuatunya, apa boleh buat ya nak. 
Umrah kali ini kami bergabung dengan travel biro Patuna, dimana pada periode tersebut, rombongan dari Patuna terdiri dari beberapa grup yang berangkat pada waktu yang bersamaan mulai dari grup coklat, biru, hijau dan ungu, kalau tidak salah jumlah totalnya 300-an jama'ah. Pembagian grup ini didasarkan pada paket biaya yang dikeluarkan oleh jama'ah sehingga setiap grup mendapat tempat penginapan yang berbeda-beda baik di Mekkah maupun di Madinah. Kami termasuk dalam grup hijau, tempat penginapan kami selama di Madinah adalah hotel Mercure, sedangkan di Mekkah adalah hotel Hyatt Regency, ke dua hotel tersebut sangat dekat dengan mesjid, jaraknya sekitar 50 - 100 meter. 

Jama'ah dari seluruh dunia yang melaksanakan umrah pada periode akhir Desember 2017 tersebut sangat ramai, mungkin karena sedang libur akhir tahun, sekolah juga libur sehingga banyak orang yang mengisi waktu tersebut untuk melakukan umrah. Selama berada di tanah suci ini, kami sempat bertemu dengan beberapa saudara dan teman kuliah, ada yang kita janjian untuk bisa ketemu atau malah ada yang ketemunya tidak disengaja ketika sa'i maupun ketika keluar dari mesjid he..he.

Kondisi mesjid Nabawi di Madinah sama seperti ketika kami umrah tahun 2012, tidak ada pekerjaan renovasi/konstruksi di area mesjid. Berbeda dengan kondisi di Masjidil Haram, saat ini di area dalam mesjid sedang dilakukan renovasi besar-besaran termasuk area sumur zam-zam, sehingga jama'ah yang boleh berada di sekitar ka'bah sangat dibatasi.

Hanya jama'ah yang akan melaksanakan tawaf dalam rangkaian ibadah umrah saja yang diijinkan mendekati area ka'bah. Dari sejak awal, jama'ah yang akan melaksanakan umrah diarahkan melalui pintu masuk mesjid tersendiri yang aksesnya langsung menuju area ka'bah. Untuk jama'ah laki-laki hanya yang berpakaian ihram saja yang boleh memasuki mesjid lewat pintu ini, yang berpakaian biasa tidak boleh. Sedangkan untuk perempuan kapan saja boleh masuk mesjid melalui pintu ini, baik untuk umrah maupun untuk sholat karena pakaian ihram perempuan tidak berbeda dengan pakaian biasa.
bertemu teman-teman kuliah
Setelah selesai tawaf, semua jama'ah biasanya diarahkan untuk segera keluar dari area ka'bah karena sudah banyak jama'ah lainnya yang antri, sehingga umrah kali ini kami hanya melakukan tawaf yang wajib saja yaitu tawaf untuk rangkaian ibadah umrah dan ketika tawaf wada'. Malah untuk pelaksanaan tawaf wada' ini, jama'ah laki-laki kembali memakai pakaian ihram agar diijinkan masuk ke area ka'bah.

Untuk jama'ah yang ingin tawaf tapi tidak berpakaian ihram disarankan tawaf di lantai 2 atau 3. Namun kami tidak melakukan tawaf sunat di lantai 2 dan 3 tersebut karena dengan kondisi lutut yang sudah osteoathritis, rasanya sangat berat untuk melakukan tawaf tersebut dimana satu putaran tawaf berkisar sekitar 1 km, jadi untuk tujuh putaran, kita harus berjalan sekitar 7 kilometer. Tawaf sunat ini adalah tawaf yang bisa dilakukan kapan saja. Kalau dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram, tawaf sunat ini berfungsi sebagai pengganti shalat Tahiyatul Masjid.

Ketika pelaksanaan ibadah umrah sunat yaitu umrah yang ke dua kalinya setelah umrah wajib, kami mencoba untuk melakukan tawaf di lantai 2, hanya saja dengan menggunakan fasilitas kursi roda. Biaya untuk sewa kursi roda dan pendorongnya sekitar 350 riyal Saudi per orang, sewa kursi roda ini satu paket untuk tawaf dan sa'i.

Karena posisi kita duduk di kursi roda lebih rendah dari tembok pembatas .. kita tidak dapat melihat sudut-sudut ka'bah dengan jelas sehingga pelaksanaan tawaf ini harus dipandu oleh pendorong kursi roda tersebut. Dia akan menginformasikan kepada kita untuk  mengucapkan Bismillahi Allahu Akbar sebagai doa memulai putaran tawaf dan juga menginformasikan ketika tiba di rukun Yamani untuk membaca doa khusus "Rabbana atina fiddunya hasanah wa fil akhirati hasanah waqina 'adzabannar".  Karena pelaksanaan tawaf  kami saat itu sudah mendekati waktu sholat wajib, kursi roda kami didorong dengan sangat cepat, agar 7 putaran tawaf dapat diselesaikan dalam waktu 1 jam sebelum waktu sholat tiba. Akibatnya konsentrasi pembacaan zikir dan doa tawaf menjadi agak terganggu, semoga pelaksanaan tawaf dan seluruh rangkaian ibadah umrah kami ini diterima Allah SWT.

Untukku pribadi, pelaksanaan umrah tahun 2012 rasanya lebih berkesan di hati dibandingkan umrah tahun 2017, mungkin karena pada tahun 2012 itu kami umrah bersama anak-anak, padahal saat itu kami umrah dengan biaya paket biasa he..he jarak hotelnya juga lebih jauh dari mesjid dan makanan yang disediakan hanya makanan rumahan yang sederhana, yang tentu saja berbeda dengan fasilitas yang kami terima saat umrah tahun 2017 dengan fasilitas hotel dan makanan bintang lima.

Kesimpulanku ... kesederhanaan yang dinikmati bersama-sama dengan keluarga yang lengkap lebih berharga dari kemewahan2 yang dinikmati tanpa keluarga ... semoga kami sekeluarga bisa mendapatkan kesempatan untuk umrah/haji bersama-sama lagi dan tentu saja doa yang selalu aku panjatkan agar kami sekeluarga dan seluruh keluarga besar dapat bersama-sama masuk dan tinggal di surga firdaus-Nya Allah SWT  kelak di alam akhirat.
Aamiin Ya Rabbal'alamin.


Terima kasih & Salam Ina